Tamu Asing Wajib Masuk APOA

by -17 Views

“Dengan aplikasi ini, pemilik atau pengelola penginapan wajib melaporkan tamu asing yang menginap di tempat mereka,” lugas Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, Kamis 27/03/2025.

Ambon,moluccastimes.id-Guna memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghadirkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) terbaru.

“Dengan aplikasi ini, pemilik atau pengelola penginapan wajib melaporkan tamu asing yang menginap di tempat mereka,” lugas Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, Kamis 27/03/2025.

Disebutkan aturan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diperbarui dengan UU Nomor 63 Tahun 2024.

“Dalam Pasal 72 ayat (1) dan (2), disebutkan bahwa pemilik atau pengelola penginapan harus memberikan informasi tentang tamu asing kepada Imigrasi. Jika tidak, ancaman pidana menanti: kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta,” jelasnya.

Menurutnya Cara Melaporkan Tamu Asing di APOA sangat mudah .

“Pengelola penginapan hanya perlu login ke sistem APOA, kemudian memasukkan data tamu asing, termasuk mengunggah foto paspor. Lanjut verifikasi data, lalu sistem akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing. Selanjutnya melaporkan check-out tamu asing saat mereka meninggalkan penginapan. Dengan proses ini, keberadaan orang asing di Indonesia lebih terpantau dan akurat,” beber Godam.

Melalui penerapan teknologi dalam sistem keimigrasian APOA bertujuan untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

“Dengan APOA, pengawasan terhadap orang asing lebih optimal dan potensi aktivitas ilegal lebih mudah terdeteksi. Pastikan tamu asing yang menginap terdata di APOA, atau bersiap menghadapi sanksinya,” kincinya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *