“Wilayah kerja Imigrasi mencakup garis pantai sepanjang 108.000 kilometer dan lebih dari 17.000 pulau yang menjadi tantangan, karena itu perlu perhatian lewat kebijakan tunjangan bagi petugas yang bertugas di daerah perbatasan dan terpencil,” tandas Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XIII DPR dan Ditjen Imigrasi, Senin 24/02/2025.
Jakarta,moluccastimes.id-Dengan tantangan wilayah kerja khususnya didaerah perbatasan, perlu perhatian bersama bagi petugas Imigrasi yang bertugas pada wilayah tersebut.
“Wilayah kerja Imigrasi mencakup garis pantai sepanjang 108.000 kilometer dan lebih dari 17.000 pulau yang menjadi tantangan, karena itu perlu perhatian lewat kebijakan tunjangan bagi petugas yang bertugas di daerah perbatasan dan terpencil,” tandas Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XIII DPR dan Ditjen Imigrasi, Senin 24/02/2025.
Dirinya mencontohkan sejumlah daerah perbatasan yang menjadi tantangan.
“Salah satu contoh adalah kondisi kerja di Kepulauan Riau. 96% wilayah kerja didominasi oleh laut sehingga pengawasan orang asing memerlukan perjalanan laut yang cukup lama hingga 33 jam menggunakan kapal patroli yang kondisinya kurang optimal,” lugasnya.
Kemudian di Kalimantan, petugas harus menempuh perjalanan darat hingga 18 jam dengan anggaran operasional yang terbatas. Sementara itu, di Aceh, isu penolakan masyarakat terhadap pengungsi membutuhkan solusi regulasi yang lebih tegas.
Sementara tantangan pengawasan keimigrasian di Indonesia Tengah dan Timur lebih berfokus pada pengawasan kedatangan orang asing serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Konsentrasi tinggi warga negara asing di Bali, resistensi masyarakat terhadap tenaga kerja asing di proyek strategis nasional di Sulawesi dan Maluku Utara, serta keberadaan pengungsi jangka panjang di Sulawesi Selatan menjadi isu yang perlu perhatian khusus. Selain itu, di Sulawesi Utara dan Kalimantan Timur, keberadaan undocumented persons juga menjadi tantangan tersendiri,” tambahnya.
Tak hanya itu, wilayah perbatasan seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan Papua memiliki tingkat kerawanan tinggi akibat banyaknya jalur ilegal.
“Ancaman dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, Papua Barat, dan Papua Barat Daya juga turut menghambat operasional kantor imigrasi di wilayah tersebut. Karena itu, jika lembaga legislatif dapat memberikan dukungan terhadap hal ini, diharapkan kinerja petugas di perbatasan juga dilaksanakan maksimal,” kuncinya.(MT-01)