Terbukti Bawa Senpi & Amunisi, Warga Lebatuka NTT Ditangkap Aparat Gabungan Polsek KPYS

by -68 Views

“Penumpang diperiksa dengan barang bawaan lewat mesin X-Ray. Kecurigaan operator mesin X-Ray kepada satu karung berwarna putih merek Gula Kristal Putih karena dari hasil scan terlihat senjata rakitan laras pendek (Pistol) dan Amunisi. Anggota Polsek KPYS kemudian memeriksa isi karung yang merupakan tumpukan pakaian bekas. Namun, akhirnya ditemukan senjata api rakitan laras pendek (Pistol) dan amunisi dalam karung tersebut,” cerita Luhukay.

Ambon,moluccastimes.id-Aparat Gabungan Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon berhasil mengamankan satu tersangka dengan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek (Pistol) warna hitam, 45 butir amunisi yang akan dibawa menuju Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan menggunakan Kapal Pelni KM. Sirimau.

“Tersangka GA alias Gani (77), warga Desa Lebatuka Kecamatan Lebatuka, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT dan barang bukti sudah diamankan dan ditahan sejak Minggu 12 Desember 2025 untuk diproses lebih lanjut,” demikian Kasi Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease, IPDA Janet S Luhukay, Selasa 14/01/2025.

Tersangka tertangkap saat Anggota Polsek KPYS Ambon, anggota Marinir Lantamal IX Ambon, Anggota PM AD, anggota Den Intel Kodam XV Patimura dan pegawai Pelindo melaksanakan pengamanan ketika para buruh bagasi dan penumpang memasuki ruangan tunggu penumpang.

“Penumpang diperiksa dengan barang bawaan lewat mesin X-Ray. Kecurigaan operator mesin X-Ray kepada satu karung berwarna putih merek Gula Kristal Putih karena dari hasil scan terlihat senjata rakitan laras pendek (Pistol) dan Amunisi. Anggota Polsek KPYS kemudian memeriksa isi karung yang merupakan tumpukan pakaian bekas. Namun, akhirnya ditemukan senjata api rakitan laras pendek (Pistol) dan amunisi dalam karung tersebut,” cerita Luhukay.

Pertanyaanpun dilontarkan kepada buruh bagasi yang mengangkut karung tersebut, Mariono.

“Menurut kesaksian Mariono, karung ini milik calon penumpang Kapal Pelni Km. Sirimau. Aparat kemudian mencari tersangka serta mengamankannya bersama barang bukti ke Polsek KPYS. Tersangka mengaku amunisi sebanyak 23 diperoleh dari La Juma, sementara amunisi sebanyak 22 butir didapat dari Gani Kadiman,” timpalnya.

Dikatakan tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, karena terlibat Tanpa Hak memasukan ke indonesia, menerima, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam menyimpan, miliknya, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak.

“Ancamannya hukuman Mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 Tahun,” tandas Luhukay. (MT-01)