“Wanita berinisial AG (34) merupakan Warga Negara Asing (WNA) Pelanggar Keimigrasian dan Subyek Perhatian Khusus Pemerintah Philipina berhasil diamankan Interpol Indonesia bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Phlipina pada Selasa 03 September 2024 lalu pukul 23.58 di Curug, KabupatenTangerang, Banten,” jelas Godam.
Jakarta,moluccastimes.id-Diduga melakukan tindak kriminal perdagangan orang (TPPO) hingga pencucian uang, wanita berdarah Philipina dideportasi kembali ke negaranya, Kamis 05/09/2024.
Demikian Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam.
“Wanita berinisial AG (34) merupakan Warga Negara Asing (WNA) Pelanggar Keimigrasian dan Subyek Perhatian Khusus Pemerintah Philipina berhasil diamankan Interpol Indonesia bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Phlipina pada Selasa 03 September 2024 lalu pukul 23.58 di Curug, KabupatenTangerang, Banten,” jelas Godam.
Dikatakan, pihaknya menerima surat dari Biro Imigrasi Phlipina pada 19 Agustus 2024 perihal perhatian khusus kepada 4 (empat) orang warga negara Phlipina yang diduga terlibat tindak pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan tindak pidana perdagangan orang.
“Berdasar pada surat tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan cekal pada AG beserta kawanannya yakni SG, WG dan KO,” imbuhnya.
AG, sebutnya, juga telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian RI terkait dugaan tindak kriminal yang dilakukannya sebelum dideportasi.
Sebelumnya, SG (Pr, 40) dan KO (Pr, 24) yang juga masuk dalam DPO Pemerintah Philipina telah ditangkap oleh Petugas Imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau 22 Agustus 2024.
“Mereka berhasil ditemukan melalui pemeriksaan dan penelusuran pada Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Petugas mendapati seorang berinisial ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat Kamar di sebuah Hotel di Batam Center selama tiga hari terakhir. Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu SG dan KO untuk reservasi hotel,” jelasnya.
SG dan KO dibawa ke Direktorat Wasdakim Ditjen Imigrasi pada Rabu 21 Agustus 2024. Keesokan harinya, Kamis 22 Agustus 2024, kedua WNA tersebut di deportasi, dengan dikawal oleh Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Philipina.
“Kami bersama dengan Kepolisian RI terus melakukan pengejaran terhadap WG. Pemerintah Indonesia dan Philipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan WNA tersebut. Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan pemberantasan kejahatan transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN dari transnational crime, sebagaimana disepakati dalam pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM pada Agustus lalu,” jelasnya panjang lebar.
Selanjutnya, AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya.(MT-01)