Tolak Diputus, Ulang Kali Alwi Aniaya Nirma

by -60 Views

“Saya mendapat tindakan kekerasan penganiayaan berulangkali dari Alwi Rabrusun karena tidak menerima saya memutuskan hubungan dengannya. Saat itu dirinya datang dalam kondisi mabuk dan mengetuk pintu yang awalnya tidak saya buka tetapi kemudian dibuka adik saya,” cerita korban Nirma dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Orpha Martina, didampingi dua hakim anggota lainnya hingga Jaksa Penuntut Umum ( JPU).

Ambon,moluccastimes.id-Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi korban kekerasan penganiayaan berulang kali dari mantan pacar, Rabu 12/02/2025.

“Saya mendapat tindakan kekerasan penganiayaan berulangkali dari Alwi Rabrusun karena tidak menerima saya memutuskan hubungan dengannya. Saat itu dirinya datang dalam kondisi mabuk dan mengetuk pintu yang awalnya tidak saya buka tetapi kemudian dibuka adik saya,” cerita korban Nirma dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Orpha Martina, didampingi dua hakim anggota lainnya hingga Jaksa Penuntut Umum ( JPU).

Penganiayaan terjadi pada 25 Oktober 2024 pukul 24.00 WIT.

“Dia (Alwi) meminta saya agar tidak meutuskan dirinya, namun saya tolak. Tetap saya putuskan, sehingga emosi dia memukul saya dibagian lengan kiri serta belakang kepala dan bahu. Kemudian menendang saya di bagian pinggang. Saya lari keluar rumah minta pertolongan,” ceritanya.

Saat mendengar kejadian tersebut, ayah Nirma yang sementara berada di kebun kembali ke rumah.

“Saat kejadian saya di rumah kebun untuk menginap tapi saya cepat kembali ke rumah. Mendengar cerita anak saya, saat itu saya langsung melaporkan kejadian ke Polsek Baguala

Sementara itu, Alwi yang saat itu juga menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa mengakui memukul saksi korban sebanyak 5 kali dengan menggunakan kepalan tangan serta menendang saksi.

“Beta ( Saya) pukul di bagian tangan 2 kali, bahu 2 kali, bagian kepala 1 kali dan tendang 1 kali dipinggang,” aku terdakwa saat ditanya JPU.

Selain itu, terdakwa juga mengakui bahwa selama menjalani hubungan dengan saksi korban, sempat beberapa kali melakukan tindak kekerasan kepada mantan pacarnya itu.

Usai mendengar keterangan saksi korban dan juga keterangan terdakwa, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *