Upu Latu Risahena : Kontra Masyarakat, Penetapan Hutan Lindung Perlu Sosialisasi 

by -176 Views

Dalam sosialisasi yang digelar Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wiayah Maluku Papua di Negeri Nalahia, Kecamatan Nusalaut, menuai  kontra dari masyarakat setempat.

Nalahia,moluccastimes.id-Dalam sosialisasi yang digelar Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wiayah Maluku Papua di Negeri Nalahia, Kecamatan Nusalaut menuai  kontra dari masyarakat setempat.

“Masyarakat Nalahia saat ini belum memahami dengan jelas terkait penetapan hutan lindung hingga surat ijin dari Balai PSKL Wilayah Maluku Papua sehubungan dengan pemanfaatan lahan dalam hutan lindung yang notabene didalamnya merupakan hak ulayat masyarakat,” ungkap Kepala Pemerintah Negeri Nalahia, Drs. F. J. R Leiwakabessy, M.Si, Sabtu 27 Juli 2024.

Dikatakan pria bergelar Upu Latu Risapori Henalatu (Risahena) seharusnya pihak yang memiliki kompeten untuk melakukan sosialisasi sebelum PSKL kepada masyarakat .

“Mestinya pihak yang punya kaitan langsung melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat sehubungan dengan fungsi dan peran hutan lindung, sebab pemikiran masyarakat bahwa mereka tidak harus meminta ijin dari PSKL untuk mengusahakan tanah ulayat mereka dalam kawasan hutan lindung. Hal ini yang perlu diluruskan,” bebernya.

Leiwakabessy menandaskan, sebelum sosialisasi ini dilakukan, bulan Juni 2024 lalu dirinya menghadiri Focus Discussion Group (FGD) yang diselenggarakan oleh Fakultas Pertanian Universitas Pattimura (Unpatti) terkait Strategi Pengelolaan Argoforestry, Adaptasi Iklim dan Peranan Gender.

“FGD tersebut merupakan rangkaian dari penelitian yang dilakukan di Nalahia dan Abubu. Dalam kegiatan tersebut telah saya usulkan agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan fungsi hutan lindung yang didalamnya terdapat hak ulayat masyarakat. Sehingga tidak terjadi salah paham ditengah masyarakat yang kemungkinan menolaknya,” tandas pria rendah hati itu.

Pria yang juga Ketua Majelis Latupati Nusalaut itu menyadari sungguh bahwa sosialisasi PSKL untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat berupa ijin melaksanakan kegiatan didalam hutan lindung Nusalaut dalam perannya menjaga debit air sangat baik.

“Sebab menurut hasil penelitian Faperta Unpatti beberapa waktu kemarin, sungai di Negeri Nalahia dan Abubu itu bersumber disekitar Pusa Pulau Nusalaut dan harus dijaga debit airnya. Penelitian tersebut sangat berdampak positif bagi pulau Nusalaut secara umum,” imbuhnya.

Walaupun demikian, dirinya berharap, penetapan hutan lindung perlu ada sosialisasi dari pihak kompeten.

“Sehingga hal ini bukan saja untuk kedua negeri yaitu Nalahia dan Abubu tetapi secara keseluruhan untuk seluruh negeri. Mengingat lokasi hutan lindung berada di Pusa Pulau yang berbatasan dengan semua negeri. Tujuan akhir adalah tidak terdapat kontra dengan masyarakat.

Lanjutnya, tidak dipungkiri kebijakan pemerintah sangat baik.

“Namun harus dibarengi dengan pemahaman masyarakat sehingga proses menjaga hutan lindung terimplementasi secara baik dalam kesadaran ekosistem hutan lindung tetap terpeihara,” tutupnya. (MT-01)