Wali Kota Ambon Beri Waktu 30 Hari, PT. DSA Hijrah Dari Aset Pemkot

by -31 Views

“Karena itu, saya memberikan kesempatan selama tiga puluh hari kepada PT.DSA untuk meninggalkan aset tersebut terhitung hari ini. Sehingga kemudian aset tersebut dapat kita fungsikan untuk OPD yang belum memiliki kantor representatif,” tegas Wali Kota.

Ambon,moluccastimes.id-Berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kota Ambon akan menarik seluruh aset yang dimiliki, tidak terkecuali gedung yang digunakan PT. Dream Sukses Airindo (DSA) sebagai kantor.

“Saya bekerja berdasarkan aturan, karena itu saya sudah instruksikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon untuk menarik seluruh aset milik Pemerintah Kota Ambon, salah satunya gedung yang digunakan PT DSA yang berlokasi di Karang Panjang,” jelas Wali Kota, Rabu 09/04/2025.

Ayah tiga anak itu mengakui, langkah tersebut diambil menyusul gugatan hukum yang dilayangkan PT. DSA.

“Kita digugat oleh PT. DSA karena itu setelah rekomendasi dari BPK dikeluarkan, kini kita bisa menariknya kembali. Disisi lain, pelayanan mereka kepada masyarakat selalui menuai keluhan,” ungkapnya.

Pria smart itu menandaskan, pasca gugatan yang dilayangkan maka kemitraan Pemkot Ambon bersama PT. DSA telah berakhir.

“Karena itu, saya memberikan kesempatan selama tiga puluh hari kepada PT.DSA untuk meninggalkan aset tersebut terhitung hari ini. Sehingga kemudian aset tersebut dapat kita fungsikan untuk OPD yang belum memiliki kantor representatif,” tegas Wali Kota. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *