Watubun : LKPJ Pemerintah Daerah, Upaya Ciptakan Good & Clean Government

by -25 Views

“Hal tersebut dilakukan dalam upaya menciptakan good government dan clean government, serta mampu menjawab berbagai tuntutan perubahan secara efektif, efisien dan transparan, sesuai Peraturan Pemerintah. Seperti yang dilakukan saudara Gubernur dan Wakil Gubernur hari ini,” tandas Watubun.

Ambon,moluccastimes.id-Kepala Daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintahan Daerah.

Demikian Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka Penyampaian Dokumen LKPJ APBD Tahun Anggaran 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Senin, 14/04/ 2025.

“Hal tersebut dilakukan dalam upaya menciptakan good government dan clean government, serta mampu menjawab berbagai tuntutan perubahan secara efektif, efisien dan transparan, sesuai Peraturan Pemerintah. Seperti yang dilakukan saudara Gubernur dan Wakil Gubernur hari ini,” tandas Watubun.

Menurutnya, penyampaian LKPJ dilakukan satu kali setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir yang dikemas dalam Rapat Paripurna

“Isi LKPJ itu sendiri memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, serta hasil pelaksanaan tugas perbantuan dan penugasan. Faktor utama pendukung adalah tranparansi capaian pelaksanaan program kegiatan, kemudian permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan, juga kebijakan strategis yang ditetapkan kepala daerah dalam pelaksanaan tahun anggaran 2024,” jelas pria smart itu.

Ditempat yang sama, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menambahkan, penyampaian LKPJ yang disampaikan juga sesuai unsur pewujudan pelaksanaan Undang Undang.

“LKPJ sendiri merupakan wujud pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 13 tahun 2019 mengamanatkan LKPJ disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD,” rinci politisi asal Gerindra itu.

Lewerissa menjelaskan, Pemerintah Daerah telah menyerahkan dokumen LKPJ ke DPRD Provinsi Maluku pada tanggal 24 Maret 2025.

“Namun, karena bertepatan dengan agenda hari libur keagamaan, reses anggota DPRD, dan cuti bersama nasional, maka rapat paripurna baru bisa dilaksanakan pada hari ini,” ujar Gubernur.

Dirinya berharap, dokumen LKPJ tersebut akan dibahas oleh DPRD, guna menghasilkan rekomendasi kepada Pemprov Maluku, dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Semoga evaluasi dilakukan secara objektif dilandasi semangat kemitraan disertai rekomendasi yang konstruktif dari para legislator, guna melanjutkan pembangunan di Maluku yang kita cintai bersama,” tutup pria berkumis tebal itu.(MT-01)