Piru,Mollucastimes.Com- KPU Kabupaten Seram Bagian Barat menyelenggrakan sosialisasi pencalonan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat di Aula Hotel Amboina, Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB (8/9/2016)
“Pimpinan Parpol untuk menganalisa dan melengkapi segala persyaratan Paslon dan syarat-syarat penting yang bisa mengugurkan Paslon adalah masalah pajak sebagaimana hasil pertemuan KPU dengan Kantor Pajak di Ambon, pertama bakal calon bupati dan wakil bupati wajib mempunyai NPWP. Kedua, bakal calon bupati dan wakil bupati wajib menyerahkan bukti penyampaian SPT Tahunan Pajak untuk masa lima tahun terakhir atas nama bakal calon sebagai wajib pajak. Ketiga, bakal calon bupati dan wakil bupati wajib menyerahkan tanda bukti tidak punya tunggakan pajak dari KPP Pratama tempat bakal calon mendaftarkan diri, “ tegas Ketua KPU SBB, Drs. Ahmad Silehu.
Hadir dalam sosialisasi Drs. Ahmad Silehu (Ketua KPU) dan komisioner KPU, Muhammad Haris Kaliky, SH (Ketua Panwas) dan anggota Panwas, Drs. Julianus Maurits Rutasouw (Ketua DPRD SBB/Politisi Demokrat), Hi. Saaban Patty, S.Sos (Kepala Kesbangpolinmas), Abu Silawane, S.Sos, M.Si (Anggota DPRD SBB/Gerindra), Hi Abdullah Silehu, SH (Ketua DPC Hanura), Angky Polatu (Ketua DPK PKPI), Yani Hakim (Sek DPD PAN), M. Salenussa (Sek DPD Nasdem), Opan Heluth (Penghubung Paslon SADAR), Izack Ruspanah (Wakil Ketua DPD Golkar), Jopie Puttileihalat (KNPI), Helmy Wenno (Ketua DPC Demokrat).
Drs. Ahmad Silehu katakan bahwa sesuai tahapan Pilkada 2017 bahwa tanggal 21-23 September 2016 adalah pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati sehingga materi ini diharapkan menjadi pedoman bagi Parpol yang akan mengusung kandidatnya untuk melakukan pendaftaran di KPU. Jumlah Parpol yang memiliki kursi di DPRD SBB saat ini sebanyak 30 kursi dan tentunya semua akan berproses untuk mendaftarkan diri dan beberapa pasangan kita ketahui saat ini masih berproses di DPP Parpol di Jakarta.
“Tujuan sosialisasi ini kepada pimpinan Parpol dan calon perseorangan agar memahami dan menyadari hal-hal dan syarat-syarat pencalonan yang harus dipersiapkan oleh Parpol dan memahami regulasi baik perundang-undangan maupun PKPU yang dikeluarkan oleh KPU RI, agar saat pendaftaran di KPU tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” jelasnya
Menurutnya, pimpinan Parpol dapat menganalisa dan melengkapi segala persyaratan Paslon dan syarat-syarat penting yang bisa mengugurkan Paslon adalah masalah pajak sebagaimana hasil pertemuan KPU dengan Kantor Pajak di Ambon.
Pertama bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati wajib mempunyai NPWP. Kedua, bakal calon bupati dan wakil bupati wajib menyerahkan bukti penyampaian SPT Tahunan Pajak untuk masa lima tahun terakhir atas nama bakal calon sebagai wajib pajak. Ketiga, bakal calon bupati dan wakil bupati wajib menyerahkan tanda bukti tidak punya tunggakan pajak dari KPP Pratama tempat bakal calon mendaftarkan diri.
Diharapkan Sosialisasi itu dapat membuat Parpol yang akan mengusung kandidatnya dapat mempersiapkan diri sedini mungkin terkait persyaratan Balon yang akan ikut dalam Pilkada serentak 15 Pebruari 2017. (MT-07/Cr-01)